Terdakwa Cempa Dituntut 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pertikaian Pemilik Tempat Hiburan di Tegal |

Terdakwa Cempa Dituntut 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pertikaian Pemilik Tempat Hiburan di Tegal

By

Tegal, Gugat.id – Perkara pertikaian yang melibatkan pemilik tempat hiburan di Kota Tegal memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (11/8/2026), terdakwa Cempa dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Reza Fikri Muhamad meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Cempa. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai persidangan, Cempa yang berjalan dengan tangan diborgol menuju ruang tahanan PN Tegal menanggapi tuntutan tersebut dengan singkat.Ketika ditanya apakah menerima atau menolak tuntutan jaksa, Cempa menjawab, “Ya, jalani saja, coba saja nanti.”

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Putra Fajar Sunjaya alias Japra, mengapresiasi tuntutan yang dibacakan JPU. Ia berharap proses hukum perkara tersebut terus berjalan secara adil hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja JPU. Mudah-mudahan keadilan tetap ada sampai akhir putusan. Kalau target dari klien kami tidak ada. Intinya, sejak awal kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang ada,” ujar Japra.

Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, tim kuasa hukum Cempa terlebih dahulu menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, yakni Febrianto.

Dalam keterangannya di persidangan, Febrianto mengaku telah mengenal Cempa selama sekitar 26 tahun. Ia menilai Cempa merupakan sosok yang baik dan tidak pernah berbicara kasar. “Dia jarang marah-marah,” kata Febrianto di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati, dengan hakim anggota Ahmad Hidayat dan Riska Yunia.

Dalam persidangan, JPU Reza Fikri Muhamad turut membacakan tuntutan terhadap Cempa. Sementara itu, terdakwa didampingi sejumlah kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah.Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Pewarta : Iqbal R

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!