‎Skandal Absensi Digital ASN Brebes Terbongkar, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka‎ |

‎Skandal Absensi Digital ASN Brebes Terbongkar, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka‎

By

Brebes, Gugat.id — Kepolisian Resor Brebes mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam sistem absensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam kasus ini, sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.‎
‎Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah mengumumkan perkembangan kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

‎Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Brebes yang menemukan indikasi penyalahgunaan sistem presensi online pada 29–30 April 2026. Dugaan awal mengarah pada adanya aplikasi tidak resmi yang digunakan untuk memanipulasi kehadiran ASN.

‎Menurut Kapolres, hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan adanya rekayasa lokasi atau pengubahan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemkab Brebes. Cara ini diduga memungkinkan pengguna tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja yang semestinya.

‎“Ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan sistem elektronik milik pemerintah serta menindak setiap pelanggaran yang merugikan institusi negara,” ujar Kapolres.


‎‎Penyidikan yang dilakukan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes akhirnya mengarah pada penetapan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).‎ Dari hasil pemeriksaan, AH diduga menjadi otak di balik pembuatan aplikasi ilegal bernama Person. Aplikasi tersebut diduga dirancang untuk menembus sistem absensi elektronik dan memalsukan koordinat lokasi pengguna.

‎Sementara itu, tersangka lain diduga berperan dalam jaringan distribusi aplikasi, mulai dari membantu penyediaan rekening penampungan dana, memasarkan aplikasi lewat grup WhatsApp, hingga menggunakan aplikasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

‎Kasat Reskrim Polres Brebes Farid Nur Aziz menyebut seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes.‎
‎“Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026,” ungkapnya.

‎Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa data presensi ASN yang diduga dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon genggam, dokumen rekening koran, serta catatan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal tersebut.

‎Setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎Para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik yang digunakan maupun dilindungi pemerintah. ‎Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

‎Pewarta: R Latif

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!