Bantul, Gugat.id – Kesabaran Sugianto (47), orang tua NR (16), korban dugaan tabrak lari di Perempatan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, akhirnya mencapai batas. Setelah lebih dari 50 hari menunggu tanpa kejelasan terkait pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut, ia memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sugianto saat ditemui tim media di kediamannya di RT 03 Dusun Rejosari, Kalurahan Terong, Dlingo, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian maupun itikad baik yang jelas dari pihak yang diduga menabrak anaknya. Padahal, akibat insiden yang terjadi pada 1 Juni 2026 itu, NR mengalami patah tulang tangan hingga harus menjalani operasi di RSPAU Dr. S. Hardjolukito Yogyakarta pada 3 Juni 2026.
“Kami akan menempuh jalur hukum karena sampai sekarang tidak ada kepastian mengenai pertanggungjawaban dari pihak yang diduga menabrak anak saya. Sudah lebih dari 50 hari kami menunggu,” ujar Sugianto.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah yang difasilitasi pamong kalurahan bersama sejumlah tokoh masyarakat. Namun, forum tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.
“Memang sempat ada musyawarah, tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut sama sekali,” katanya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Sugianto menegaskan akan segera melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Bantul.
“Anak saya mengalami patah tulang sampai harus dioperasi, tetapi tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Yang paling membuat kami kecewa, sejak awal pihak yang diduga menabrak justru meninggalkan lokasi tanpa mengindahkan kondisi anak saya,” tegasnya.
Secara terpisah, ibu korban berinisial ZI (46) mengatakan seluruh langkah penyelesaian kasus tersebut diserahkan kepada suaminya. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan tabrak lari tersebut terjadi di Perempatan Terong, Dlingo, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian itu, NR mengalami patah tulang tangan dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSPAU Dr. S. Hardjolukito Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yang berdasarkan informasi berdomisili di Dusun Saradan, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Ruang hak jawab tetap terbuka guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red/v3)