Divonis 1 Bulan 15 Hari, Cempa Hadapi Banding JPU |

Divonis 1 Bulan 15 Hari, Cempa Hadapi Banding JPU

By

KOTA TEGAL, Gugat.id – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan pengusaha hotel di Kota Tegal, Tresno Sulijanto alias Cempa (61), memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (2/9/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari terhadap Cempa. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tegal memutuskan menempuh upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum, Reza Fikri Muhammad, mengatakan pihaknya sempat menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan putusan. Sikap tersebut merupakan bagian dari prosedur yang memberikan pilihan kepada para pihak untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada pimpinan, JPU akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Atas petunjuk itu saya sudah menyatakan banding melalui aplikasi e-Berpadu,” ujar Reza.

Ia mengatakan, terdapat perbedaan pandangan antara tuntutan yang diajukan JPU dengan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.JPU sebelumnya menuntut Cempa dengan pidana 9 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan mengacu pada ketentuan mengenai penganiayaan ringan.

Menurut Reza, langkah banding ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal kejaksaan. “Secara SOP, makanya kita wajib banding,” katanya.

Setelah banding diajukan, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam prosesnya, JPU akan menyiapkan memori banding sebagai dasar argumentasi atas keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Sementara itu, Kuasa Hukum Ponco selaku korban penganiayaan, Putra Fajar Sunjaya, turut menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Fajar, kliennya merasa putusan tersebut terlalu jauh apabila dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. “Klien kami keberatan dengan putusan hakim karena jauh sekali dari tuntutan jaksa,” ujar Putra Fajar Sunjaya.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara penganiayaan tersebut masih berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi dan belum berkekuatan hukum tetap.

PEWARTA : R LATIEF

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!