Mayat Perempuan Dibakar di Pos Ronda Demak, Polisi Tangkap Pelaku di Semarang |

Mayat Perempuan Dibakar di Pos Ronda Demak, Polisi Tangkap Pelaku di Semarang

By

DEMAK , Gugat.id – Misteri penemuan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak akhirnya terungkap. Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial BI (52) diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu.

Kasus ini bermula ketika warga menemukan sesosok jasad dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05 RW 03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Demak langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi.

Saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin perempuan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas serta penyebab kematiannya.

Hasil pemeriksaan akhirnya mengungkap identitas korban, yakni SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Temuan forensik juga mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Berbekal hasil olah TKP, pemeriksaan forensik, serta sejumlah petunjuk yang dikumpulkan selama penyelidikan, tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BI sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pria tersebut di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah menghabisi nyawa korban. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.

Tersangka diduga memukul korban menggunakan palu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin.

Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Muhammad Anwar Nasir, Kamis (3/9/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, dua pasang sandal selop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, kartu identitas, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan fakta bahwa BI merupakan residivis kasus pembunuhan. Tersangka diketahui pernah terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang di wilayah Kabupaten Pati pada 2004.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Meski tersangka telah diamankan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih mendalami secara menyeluruh motif, kronologi, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: R Latif

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!