Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak |

Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

By

Wonosari, (GUGAT.ID) – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil ungkap kasus pencurian hewan ternak /kambing , pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri, S.I.K dalam press releas di halaman Humas Polres Gunungkidul, Rabu (14/09/22).

Saat itu Sabtu (03/09/22) di Dusun Kwarasan Kulon Rt. 003 Rw. 003, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten. Gunungkidul korban “R” (40) yang yang bermaksut hendak memberi makan kambing ternaknya sepulang dari ladang sekira pukul 15.30 WIB mendapati sepasang hewan kambing ternaknya sudah tidak ada didalam kandang.

Kemudian Selasa (06 /09/2022 ) Unit Reskrim Polsek Nglipar melaksanakan penyelidikan pencurian hewan ternak/ kambing. Saat itu pukul 10.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek Nglipar yang sedang standby di daerah perempatan pasar wotgalih desa Pilangrejo Nglipar, tiba-tiba melihat seseorang yang melintas dengan mengendarai SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam biru nopol AD 2095 RB mengenakan helm merk INK warna hitam serta mengenakan sepatu warna merah dan membawa barang yang di masukkan di dalam karung warna putih tepat di depan pasar Wotgalih, Pilangrejo, Nglipar.

Saat dibuntuti petugas sampai di Desa Natah Ngipar pelaku mulai curiga sehingga menambah laju kendaraanya, naas sesampainya di Watusigar Ngawen pelaku berbelok ke jalan buntu, saat itu pelaku membawa 1 (satu) ekor kambing betina warna coklat dalam kondisi terlakban mulut kambing berada di dalam karung warna putih tersebut, pada saat di periksa isi tas terdapat 1 (satu) gulung lakban dan 1 (satu) buah pisau kater. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Nglipar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya petugas melakukan intrograsi bahwa barang bukti kambing dijual ke penadah yang ada di wilayah Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Karangnayar, Jawa Tengah dan berhasil mengamankan tersangka T (55) warga setempat. Selanjutnya tersangka T dibawa ke Polsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Barang-barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu) unit SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam biru nopol AD 2095 RB, 1 buah helm merk INK warna hitam dof, 1lembar baf penutup muka warna hitam,1 ekor kambing betina warna coklat, 1 buah Handphone merk Samsung, 1 lembar karung warna putih, 1 buah tas merk POLO LAND warna biru berisikan 1 buah lakban, 1 buah kater, 1 buah dompet berisikan uang Rp.233.500, 1 lembar celana jeans warna biru merk, 1 lembar jaket warna hitam, 1pasang sepatu warna merah putih.

“Identitas pelaku yang diamankan Unit Reskrim adalah CA (21), Laki-laki, Karanganyar, Jawa Tengah dan T (55), Laki-Laki, Karanganyar, Jawa Tengah,” imbuhnya.

Modus operasi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kandang kemudian kambing dilakban mulutnya, sementara ancaman hukuman kepada Pelaku “CA” dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pelaku “T” dikenakan pasl 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!