Palembang, gugat.id – Sebanyak 30 unit gerobak usaha diserahkan kepada mantan narapidana penerima program restorative justice di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/2025).
Program ini merupakan kolaborasi antara Kejari Palembang dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi bagi warga yang telah menyelesaikan proses hukum melalui jalur restorative justice.
Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif tersebut. Ia menilai program ini tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi sarana reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.
“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari benar-benar positif. Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha,” ujar Ratu Dewa.
Ratu Dewa menambahkan, kerja sama dengan BNI ini mencakup 30 penerima manfaat dan menjadi aksi kemanusiaan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara itu, Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), Jolly James Jentje, menegaskan komitmen BNI untuk mendukung penuh program tersebut.
Menurutnya, inisiatif ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan angka kemiskinan serta mengurangi risiko residivisme atau pengulangan tindak kejahatan.
“Program ini diharapkan menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan,” ujarnya.
Program pembagian gerobak usaha ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi dan memberikan kesempatan kedua bagi para penerima manfaat untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
(Don)