KLATEN, Gugat.id — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Gempol–Bungasan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapat sorotan. Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar lebih tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan tim media bersama lembaga saat melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Salah satunya menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja di lokasi terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Tak hanya persoalan K3, proses pekerjaan juga menjadi sorotan. Di lapangan, campuran pasir dan semen terlihat dikerjakan tanpa menggunakan takaran yang tampak baku atau terukur. Jika benar tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan karena dapat berpengaruh terhadap mutu pekerjaan.
Lebih lanjut, tim juga menemukan penggunaan batu blondos berukuran sekitar 40–50 sentimeter dalam pekerjaan. Penggunaan material tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Ironisnya, ketika tim media dan lembaga hendak meminta klarifikasi kepada pihak kontraktor di direksi keet, kondisi bangunan tersebut justru kosong dan tertutup. Tidak adanya pihak pelaksana yang dapat ditemui membuat sejumlah temuan di lapangan belum mendapatkan penjelasan langsung.

Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tentunya bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Karena itu, pihak DPUPR Kabupaten Klaten maupun kontraktor pelaksana diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terkait temuan tersebut. Apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan, atau justru terdapat penyimpangan yang perlu segera diperbaiki?
Publik tentu berharap proyek rekonstruksi Jalan Gempol–Bungasan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan jalan yang berkualitas, aman, dan mampu bertahan sesuai umur rencana.
Catatan Redaksi: Seluruh temuan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pantauan di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kontraktor maupun DPUPR Kabupaten Klaten. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
(Red)