GUNUNGKIDUL, gugat.id – Sejumlah wali murid SD Negeri Selang, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mengeluhkan adanya pungutan biaya oleh pihak sekolah. Menurut salah satu wali siswa berinisial WA , dari Padukuhan Selang 5 mengatakan pungutan itu adalah sebagai Sumbangan Peningkatan Mutu Sekolah atau ( SPMS ).
“Sebelum kepala sekolah ganti pungutan SPMS sebesar Rp. 10.000 perbulan yang mana itu dianggap sebagai sumbangan untuk membiayai kegiatan sekolah seperti ekstrakulikuler,”ucap WA kepada awak media Selasa ( 23/07/2024 ).
Lebih lanjut dia menuturkan, setelah pergantian kepala sekolah kurang lebih satu tahun belakangan ini pungutan yang tadinya Rp. 10.000 dinaik menjadi Rp.30.000. Tak hanya itu, para orang tua siswa juga mengeluhkan belum berjalanya kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.
“Padahal iuran tersebut untuk kegiatan SPMS berupa ekstrakulikuler, akan tetap sampai saat ini tidak ada kegiatan ekstrakulikuler satu pun yang berjalan, lalu digunakan untuk apa iuran yang dibayarkan setiap bulan 30.000 itu?. Selain itu juga pas ada lomba di jakarta setiap kelas diminta iuran sebesar 50.000, padahal wali siswa sudah membayar iuran SPMS yang 30 ribu,” katanya.
Terkait keluhan wali siswa tentang adanya pungutan ini, ia sudah menyampaikan kepada kepala sekolah. Namun, keluhan yang disampaikan itu seolah sirna karena tidak ada jalan keluar penyelesaian tentang keluhan wali siswa ini.
“Saya sudah protes kepada kepala sekolah tetapi belum ada respon untuk menyelesaikannya,” sambungnya.
Sedangkan wali siswa yang lain yakni M, mengeluhkan hal yang sama perihal adanya pungutan yang harus ia bayarkan setiap bulannya.
“Tak hanya itu , selain pungutan 30 ribu kami juga diwajibkan membeli buku paket siswa keluaran Yudistira yang harganya tidak murah, dan setau saya buku paket siswa itu dipinjamkan gratis dari sekolah namun kami harus membayarnya ,”katanya.
Saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi, kepala sekolah belum bisa ditemui karena sedang ada rapat. Sementara itu, Kabid SD, Hari, Dinas Pendidikan Gunungkidul menjelaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan apapun kepada siswa .
“Sekolah terutama sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apapun kepada setiap siswa, kecuali ada kesepakatan antara wali siswa dengan komite sekolah itupun harus ada peruntukan yang jelas dipergunakan untuk apa hasil pungutan itu,”,ucap Hari.
Hari mengatakan, jika pihak sekolah negeri ingin memungut iuran siswa harus melalui rapat komite dengan orang tua siswa, serta alasan yang jelas mau dipergunakan untuk program pembiayaan apa pungutan itu.
“Harus didasari program yang jelas dari pihak komite sekolah, lalu harus ada kesepakatan hitam diatas putih antara wali siswa dan pihak sekolah,nmelalui pengawas kami akan mencoba menindak lanjuti perihal keluhan wali siswa SD Negeri Selang,” pungkas Hari.
Komite sekolah diperbolehkan memungut iuran setiap siswa dengan catatan tidak mematok besaran nilai iuran itu sendiri. Iuran bersifat suka rela sesuai kemampuan masing-masing wali siswa.
(red/hmw)