Ahli Waris Desak Bupati Bantul Turun Tangan, Sengketa Tanah di Kayen Diduga Salah Eksekusi |

Ahli Waris Desak Bupati Bantul Turun Tangan, Sengketa Tanah di Kayen Diduga Salah Eksekusi

By

BANTUL, Gugat.id — Polemik sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir dua dekade di Padukuhan Kayen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, kembali memanas. Ahli waris almarhum Karyo Taruno meminta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turun tangan menyelesaikan persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan salah objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Permintaan itu disampaikan usai digelarnya rapat koordinasi di Balai Kalurahan Sendangsari, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah warisan seluas 18.006 meter persegi yang berada di Padukuhan Kayen. Salah satu ahli waris, Sukiman, mengatakan hasil koordinasi menguatkan bahwa Letter C Nomor 156 atas nama Karyo Taruno masih utuh dan belum pernah dibagi kepada pihak lain. Menurutnya, kondisi itu menjadi dasar bahwa tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris masih sah atas nama keluarga Karyo Taruno.

Ia menilai eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bantul pada akhir 2025 dengan dasar Letter C Nomor 770 seluas 19.355 meter persegi diduga telah salah objek.
Dalam pertemuan tadi, pihak kalurahan menyatakan Letter C Nomor 156 atas nama Karyo Taruno masih utuh dan diakui keberadaannya. Karena itu kami menilai tanah warisan seluas 18.006 meter persegi di Padukuhan Kayen masih menjadi hak sah ahli waris,” ujar Sukiman didampingi kuasa hukumnya.

Pihak kuasa hukum ahli waris dari Bernadetha FB Sianturi SH & Partner menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan menyusul hasil rapat koordinasi tersebut. Kuasa hukum ahli waris, Agustinus Yuliharyanto SH, menegaskan pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur pidana maupun perdata apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak tertentu dalam proses eksekusi yang diduga salah objek. “Kami akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan hak klien kami atas tanah seluas 18.006 meter persegi di Dusun Kayen. Jika ditemukan adanya pihak yang terlibat atau membantu proses eksekusi yang merugikan ahli waris, maka akan kami tempuh melalui gugatan maupun laporan hukum,” tegas Agustinus.

Selain langkah hukum, pihak kuasa hukum juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul agar segera memberikan respons konkret atas persoalan tersebut. Mereka khawatir polemik yang berlarut-larut akan memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Menurut kuasa hukum, ahli waris sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Bantul pada 2025. Namun hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Di sisi lain, proses eksekusi terhadap lahan yang disengketakan justru tetap berjalan.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bantul segera merespons persoalan ini agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ahli waris sudah pernah mengadu kepada Bupati Bantul pada tahun lalu, namun hingga sekarang belum ada tindakan nyata. Bahkan tanah tersebut justru dieksekusi,” katanya.

Kasus sengketa tanah di Padukuhan Kayen kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian data administrasi pertanahan dan proses eksekusi hukum. Ahli waris berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan agar sengketa yang telah berlangsung selama 20 tahun itu segera menemukan titik terang.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!