Surabaya, gugat.id – Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan Welly Tanubrata akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Surabaya.
Welly sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.
Eksekusi ini berawal dari pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Surabaya Barat. Setelah seharian dibuntuti, tim berhasil mendeteksi keberadaan Welly di kawasan Ruko Waterplace sekitar pukul 18.00 WIB. Buronan itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, lalu dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan. Proses eksekusi dinyatakan tuntas sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini sendiri sempat menuai polemik. Pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pada 15 September 2021 akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut, menyatakan Welly bersalah, dan menghukumnya dua tahun penjara.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu konsisten menuntaskan perkara, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen sejak 4 September 2025, dengan koordinasi erat bersama Tim AMC Kejati Jatim hingga akhirnya Welly berhasil diamankan.
(Red)