GUGAT.ID (Playen) -Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi Kalurahan Banyusoco Kapanewon Playen berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Ketiga pelaku tersebut yakni FK (23) PS (19) dan KDY (23) dimana ketiganya adalah warga Banyusoco Playen dan berstatus sebagai buruh, sementara korbanya adalah AK (16 ) seorang pelajar dari Dusun Gedad, Banyusoco, Playen.
Melalui press release yang yang diadakan di halaman Mapolres hari ini Senin, (13/0622) AKBP Aditya Galayudha menyampaikann pengungkapan tindak pidana kasus pengeroyokan tersebut.
- ” Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul memperoleh informasi tentang identitas diduga pelaku yang berjumlah 3 orang namun keberadaan masing-masinh terduga pelaku sudah tidak berada dirumah, pe yelidikan berlanjut hingga Senin (06/06/22) Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapat informasi keberadaan terduga , 2 diantaranya berada di persembunyianya di wilayah Mlati Sleman”
Selanjutnya berbekal informasi, Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus kedua terduga pelaku kemudian berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa terduga temanya sudah kembali pulang kerumahnya, sehingga ketiganya berhasil dibawa dan diamankan di Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan.
Baca juga:Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2022 di Halaman Polres Gunungkidul
Diketahui sebelunya jika ketiga pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban saat korban pulang dari Menggoran, Playen usai menonton pertandingan Voli.
Dalam perjalanan korban didahului sepeda motor pelaku saat korban melihat pelaku putar balik lalu tiba-tiba pelaku mengibaskan gear yang diikatkan pada sebuah sarung hingga mengenai dada bagian kiri korban.
Kepada ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) Darura RI No 12 Tahun 1951 dan pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014:tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Red/v3)