Jakarta, Gugat.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu negatif yang beredar mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi. Pabrik kosmetik ini sebelumnya dikabarkan terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri serta disebut telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar, PT. Ratansha Purnama Abadi juga memberikan klarifikasi resmi berdasarkan pernyataan langsung dari BPOM. Mereka menegaskan bahwa kabar mengenai pabriknya yang disebut telah dua kali diajukan ke pengadilan adalah tidak benar.
“Hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum BPOM yang mengarah kepada Pabrik Ratansha sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan resmi BPOM,” ungkap perwakilan perusahaan.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPOM memastikan bahwa PT. Ratansha tidak pernah terlibat sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses produksi kosmetiknya. Perusahaan ini dinyatakan telah mematuhi seluruh regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.
Klarifikasi juga menegaskan bahwa isu tentang penutupan pabrik akibat penggunaan bahan berbahaya adalah keliru dan tidak berdasar.
Baca juga: https://www.gugat.id/sambut-pemudik-lebaran-dishub-gunungkidul-pastikan-jalan-dan-angkutan-siap/
Sebagai perusahaan yang bergerak di industri farmasi dan kosmetik, PT. Ratansha Purnama Abadi berkomitmen untuk menjaga standar produksi sesuai dengan regulasi BPOM serta menjamin keamanan produknya bagi konsumen.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.
(Redaksi)