Gunungkidul, gugatid – Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akan menindaklanjuti kasus penahanan ijazah yang terjadi di SMP Negeri 1 Semin. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Subariyanta, S.T, usai menerima laporan adanya ijazah lulusan tahun 2022 yang masih ditahan pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya Rp300 ribu.
“Kami akan koordinasikan dengan kepala bidang SMP untuk segera melakukan klarifikasi kepada sekolah bersangkutan guna mendapatkan keterangan,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).
Agus menegaskan penyelesaian kasus ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Pihaknya akan memverifikasi kronologi serta menggali faktor-faktor lain yang menyebabkan ijazah tersebut ditahan. “Nanti akan jelas setelah klarifikasi, siapa yang bertanggung jawab. Bisa jadi kepala sekolah sekarang atau sebelumnya, dan itu akan kami cek kembali,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Tindakan tersebut melanggar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
“Tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menahan ijazah, apalagi dikaitkan dengan tunggakan biaya,” tegas Agus.
Baca juga: Sri Paduka Kunjungi Laga PAPERDA IV DIY 2025 di Gunungkidul
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pendidikan Gunungkidul akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi terhadap sekolah yang terbukti menahan ijazah siswanya. Agus menekankan, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan studi dan tidak boleh dijadikan alat tekanan terkait urusan pembiayaan.