Dosen FH UWM: Kasus Mbah Tupon Jadi Momentum Evaluasi Sistem Administrasi Pertanahan |

Dosen FH UWM: Kasus Mbah Tupon Jadi Momentum Evaluasi Sistem Administrasi Pertanahan

By

Yogyakarta, Gugat.id- Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Anindita, S.H., M.Kn.

Menurut Anindita, kasus yang mengakibatkan tanah milik seorang lansia beralih kepemilikan hingga dijadikan jaminan utang di lembaga keuangan menunjukkan bahwa kepemilikan sertipikat tanah belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum apabila proses administrasi yang mendasarinya bermasalah.

“Kasus ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai sejauh mana sertipikat tanah benar-benar mampu memberikan kepastian hukum. Padahal secara normatif, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah,” ujarnya saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Rabu (15/7).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria melalui Pasal 19 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Namun demikian, Anindita menilai kekuatan hukum sertipikat sangat bergantung pada proses penerbitannya. Menurutnya, apabila terdapat cacat administratif, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun manipulasi informasi, sertipikat dapat menjadi objek sengketa bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Artinya, kepastian hukum tidak berhenti ketika sertipikat diterbitkan. Kepastian hukum justru dibangun sejak tahap awal proses pendaftaran tanah, mulai dari verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan dokumen alas hak, kejelasan batas bidang tanah, hingga proses peralihan hak,” katanya.

Lebih lanjut, Anindita menilai transformasi digital layanan pertanahan yang saat ini dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi langkah yang relevan dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan.

Menurutnya, penerapan layanan elektronik, termasuk sistem peralihan hak secara elektronik dan sertipikat elektronik, tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses administrasi sehingga dapat mengurangi peluang manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, maupun praktik percaloan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan solusi tunggal dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Sistem elektronik tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan. Karena itu, modernisasi teknologi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku mafia tanah,” jelasnya.

Anindita juga menyoroti karakteristik pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kompleksitas tersendiri karena selain tanah hak milik masyarakat, terdapat pula tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diatur melalui rezim hukum berbeda.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel agar potensi sengketa, baik terkait kepemilikan, batas bidang tanah, maupun informasi pertanahan, dapat diminimalkan.

Ia berharap pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Bantul tidak berhenti pada proses penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem administrasi pertanahan.

Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, terutama kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan tingkat pendidikan terbatas, memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam urusan pertanahan,” tuturnya.

Anindita menegaskan bahwa sertipikat tanah tetap merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, menurutnya, kepastian hukum yang sesungguhnya hanya dapat terwujud apabila didukung oleh sistem administrasi pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Selama masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah, maka tugas negara untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!