Gunungkidul, gugat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi perubahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas DPRD agar lebih optimal. Menurutnya, perubahan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperkuat landasan hukum dan meningkatkan kinerja anggota DPRD sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait pengaturan hak dan keuangan anggota DPRD,” ujar Heri saat berbicara kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Fasilitas untuk Peningkatan Kinerja
Dalam Raperda ini, salah satu poin penting adalah pemberian fasilitas yang mendukung tugas dan fungsi DPRD. Pimpinan DPRD direncanakan mendapatkan kendaraan dinas yang memadai untuk menunjang mobilitas mereka. Selain itu, anggota DPRD juga akan memperoleh fasilitas berupa uang jasa pengabdian, tunjangan perumahan, dan penghargaan atas kinerja mereka selama menjabat.
Heri menegaskan, semua langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan dampak positif pada kinerja DPRD dalam melayani masyarakat Gunungkidul,” tambahnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/skandal-vcs-dprd-gunungkidul-ujian-integritas-lembaga-dan-kepercayaan-publik/
Landasan Hukum yang Kuat
Penyesuaian ini dinilai penting untuk menciptakan kejelasan hukum, khususnya terkait pengelolaan hak keuangan dan administratif anggota DPRD. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan, dan DPRD Gunungkidul berharap prosesnya dapat selesai sesuai target. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawal proses ini agar tetap sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan publik.
(Redaksi)