Gunungkidul, gugat.id -Bupati Gunungkidul Sunaryanta akhirnya memecat dua oknum guru yang telah melakukan pelanggaran disiplin pada Rabu ( 27/03/2024 ). Oknum guru yang dipecat ialah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Sunaryanta dalam konferensi pers di Ruang Handayani menyampaikan pesan tegas kepada pegawai ASN untuk mengikuti aturan yang berlaku, dalam menjalankan tugas. Ia berharap agar ASN selalu menjaga amanah yang telah diberikan dan tidak neko-neko.
” Hari ini dua pegawai saya pecat lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin,”ucap Bupati saat ditemui wartawan.
Sementara itu, Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul Iskandar menyampaikan bahwa dua oknum guru yang telah melakukan pelanggaran disiplin telah resmi dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Ia menyampaikan, SK pemecatan pegawai PPPK itu berlaku 15 hari pasca pemecatan.
“Dua oknum guru di PHK adalah yang bertugas di salah satu SD Negeri di Kapanewon Tanjungsari,”terang Iskandar.
Oknum guru yang telah dipecat adalah EA dan BD. Keduanya di pecat lantaran telah melakukan tindak pelanggan disiplin yakni perselingkuhan. Diberitahukan sebelumnya, EA dan BD telah melakukan mesum di sekolah tempat ia mengajar dan dipergoki oleh salah satu muridnya.
(red/hmw)