Gunungkidul, gugat.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Hari ini Rabu (12/2/2025), bertempat di ruang Command Center PN Wonosari, dilakukan penandatanganan dua perjanjian kerja sama antara kedua pihak. Kerja sama pertama terkait Pelayanan Terpadu Akta Kematian bagi Penduduk Setelah Menerima Penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan kerja sama kedua mengenai Pelaporan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.
Ketua PN Wonosari, Annisa Noviyati, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini karena akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dukcapil yang telah merespons kerja sama pelayanan ini sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan masyarakat Gunungkidul dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang melalui proses penetapan pengadilan,” ujar Annisa.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, juga berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan urusan administrasi kependudukan dengan lebih cepat dan efisien.

“Kami berterima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Semoga masyarakat yang selama ini mengurus administrasi kependudukan melalui proses penetapan pengadilan bisa terbantu,” katanya.
Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Ruspamilu Yulianta, SE, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama bagi yang mengalami peristiwa penting atau perubahan data yang memerlukan penetapan PN.
“Ada beberapa elemen administrasi kependudukan dalam perubahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan negeri sehingga bisa diselesaikan langsung di Dukcapil,” jelas Ruspamilu.
Selain itu, untuk Pelayanan Terpadu Akta Kematian, kerja sama ini akan membantu masyarakat yang tidak memiliki database atau bukti dukung dalam pengurusan akta kematian.
Baca juga: https://www.gugat.id/pemkab-gunungkidul-apresiasi-peran-pers-dalam-ketahanan-pangan-di-hpn-2025/
“Bagi masyarakat yang memerlukan penetapan PN dalam penerbitan akta kematian, akan mendapatkan fasilitas sidang terpadu. Nantinya, sidang akan dilaksanakan di luar gedung PN Wonosari dan berkolaborasi dengan Dukcapil. Setelah penetapan PN terbit, akta kematian akan langsung diterbitkan oleh Dukcapil,” tambahnya.
Dalam kerja sama ini, PN Wonosari juga mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung sidang terpadu di luar gedung. Baik Ketua PN Wonosari maupun Kepala Dukcapil Gunungkidul berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam perubahan dokumen atau pembuatan akta kematian.
(Red/v3)