Dukcapil Gunungkidul Terbitkan Adminduk GO Digital |

Dukcapil Gunungkidul Terbitkan Adminduk GO Digital

By

Gunungkidul ( gugat.id)_// Di era sekarang dimana kemudahan kepengurusan administrasi juga bisa didapatkan dengan lebih simpel dan lebih cepat  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Dokumen adminduk dengan cara mencetak sendiri.

Kecuali Kartu Tanda Penduduk ( KTP) elektronik dan Kartu Indonesia Anak (KIA) dokumen Adminduk saat ini bisa dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih,hal ini sesuai keputusan Permendagri nomer 109 tahun 2019. Ini dimaksudkan agar penduduk lebih simpel dan mudah dalam penerbitan dokumen tersebut.

Pemohon bisa mencetak sendiri dokumen tersebut apabila sudah lengkap dan tidak ada data yg salah serta wajib mempunyai email nomer handphone yang benar dan aktif sesuai data penduduk.

Kemudian semua dokumen kependudukan yang sudah dengan format digital yang ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir sesuai Permendagri nomer 104 tahun 2019 dan Bupati Gunungkidul juga telah menerbitkan surat edaran nomer 470/2811 tahun 2020.

Kepala seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan yang mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul Ruspamilu Yulianta, SE kepada media menjelaskan bahwa dokumen terbitan lama masih tetap berlaku.

Dokumen yang belum digitalisasi atau masih terbitan lama masih tetap berlaku serta dapat dilayani legalisir dengan membawa dokumen asli” ujarnya.

Tri_gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!