TEGAL, Gugat.id – Penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang istri anggota polisi di Kota Tegal memasuki tahap baru. Setelah upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak menemukan titik temu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota resmi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan yang sebelumnya telah diterima kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi membenarkan adanya peningkatan status hukum tersebut. Menurutnya, gelar perkara telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara naik tersangka,” kata AKP Husen Asnawi saat ditemui di Mapolres Tegal Kota, Rabu sore (2/9/2026).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah menerima hasil visum dari rumah sakit yang menjadi salah satu bahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Polisi sebelumnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya perdamaian antara kedua pihak tidak membuahkan kesepakatan. “Pelaksanaan tersebut tidak tercapai kesepakatan untuk damai, jadi perkara ini tetap kita lanjutkan,” ujar Husen.
Dengan ditetapkannya tersangka, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Penyidik akan kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah proses pemeriksaan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum melalui tahap satu. Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapan materi penyidikan.
Apabila jaksa masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara, penyidik akan melakukan perbaikan dan melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, mengenai kemungkinan tersangka dilakukan penahanan, Husen menyebut keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. “Bisa ditahan, bisa tidak, tergantung nanti dari pihak penyidik yang bisa menentukan,” pungkasnya.
Pewarta : R LATIF