Ketika Tata Kota Berhadapan dengan Perut Rakyat Kecil di Wonosari |

Ketika Tata Kota Berhadapan dengan Perut Rakyat Kecil di Wonosari

By

Gunungkidul, gugat.id – Trotoar di sepanjang Jalan Brigjen Katamso hingga pertigaan Amigo, Wonosari, bukan sekadar ruang pejalan kaki. Di sana, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggantungkan hidup dari hari ke hari. Kini, ruang itu berubah menjadi sumber kegelisahan setelah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggulirkan rencana relokasi dan pengosongan lapak.

Langkah penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai penolakan. Para pedagang menilai kebijakan tersebut tergesa-gesa dan belum disertai skema relokasi yang jelas, terukur, serta menjamin keberlangsungan usaha mereka. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal ketertiban kota, melainkan soal dapur yang harus tetap mengepul.

Sorotan tajam muncul dari aspek legalitas surat peringatan yang diterima pedagang. Marjana, pemilik Lesehan Pecel Lele Numani, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah. Ia menyebut adanya ketidaksinkronan regulasi yang dijadikan pijakan penertiban.

Menurutnya, pemerintah merujuk pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari. Padahal, lokasi yang dipersoalkan berada di ruas Jalan Brigjen Katamso, bukan di kawasan alun-alun. Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016 yang, menurutnya, masih memberikan ruang berjualan selama pedagang mengikuti koridor yang ditetapkan.

Di Perda 183/2016 jelas area ini diperbolehkan untuk berjualan 24 jam sepanjang memenuhi koridor. Mengapa sekarang memakai aturan alun-alun untuk menertibkan kami di jalur berbeda? Seharusnya aturan dibedah kembali agar tidak ada tindakan tanpa landasan hukum yang presisi,” ujar Marjana, Rabu (25/2/2026).

Di balik silang tafsir regulasi, ada kegelisahan yang lebih nyata. Wawan, pedagang burjo yang telah berjualan sejak 1990 di kawasan Amigo, mengaku baru kali ini menghadapi situasi penuh ketidakpastian. Selama lebih dari tiga dekade, ia bertahan tanpa persoalan administratif berarti.
Saya sudah mencari tempat mandiri di Besole, tapi semuanya penuh. Kami diminta pindah, tapi tidak diberi solusi lokasi yang jelas. Kalau begini, kami harus jualan di mana?” katanya lirih.

Ketiadaan kepastian lokasi relokasi memperlihatkan celah dalam perencanaan tata ruang yang inklusif. Penataan kota memang menjadi kewenangan pemerintah, namun kebijakan publik idealnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sektor informal yang menjadi penopang ekonomi masyarakat bawah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai lokasi alternatif maupun skema relokasi yang disepakati bersama.

Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka ruang dialog yang setara dan transparan, agar penegakan aturan tidak berhenti pada penertiban fisik, melainkan menghadirkan solusi yang adil dan memanusiakan.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!