Tegal, Gugat.id – Rasa syukur dan haru dirasakan Suwandi (40), warga Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang akibat pencurian akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Tegal.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa (7/7/2026).
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, mengatakan pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk komitmen Polres Tegal untuk tidak hanya mengungkap pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
”Selain mengungkap para pelaku, kami juga berupaya mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah setelah seluruh proses administrasi dan penyidikan terpenuhi. Harapannya, kendaraan tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ujar AKP Luis.
Suwandi menceritakan, sepeda motor miliknya hilang pada 12 Februari 2026 saat diparkir di depan warung miliknya sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, kendaraan diduga tidak dalam kondisi terkunci sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah menyadari motornya hilang, Suwandi langsung berupaya mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selama kurang lebih lima bulan kehilangan kendaraan, aktivitas Suwandi sehari-hari terpaksa mengandalkan sepeda motor pinjaman milik adik istrinya.
”Motor itu satu-satunya yang saya punya. Selama ini saya pinjam motor milik adik istri untuk aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Kabar menggembirakan akhirnya datang ketika anggota Satreskrim Polres Tegal mendatangi rumahnya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya telah ditemukan.
”Alhamdulillah, saya sangat bersyukur motor saya sudah ditemukan. Terima kasih kepada Polres Tegal yang sudah bekerja keras hingga motor saya kembali. Semuanya juga tidak dipungut biaya, gratis,” ungkap Suwandi.
Keberhasilan mengembalikan kendaraan kepada korban menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Polres Tegal mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Pewarta : Iqbal R