TEGAL, Gugat.id – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) melaporkan dugaan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut mencakup tiga persoalan, yakni pengadaan buku, perjalanan wisata siswa, dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Koordinator MTB, Advokat Ismet Gunawan, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, serta beberapa kepala sekolah.
“Yang kami adukan pertama adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, kemudian Kabid Sarpras, MKKS SMP, dan beberapa kepala sekolah yang turut melakukan pengondisian,” kata Ismet.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengadaan buku di satuan pendidikan SMP, meliputi buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa. Menurut Ismet, pengadaan tersebut diduga hanya diarahkan kepada sejumlah penyedia tertentu.
“Seharusnya ada prinsip efisien dan efektif sesuai juknis Dana BOS. Tapi mereka menunjuk hanya satu dan dua penyedia saja sesuai arahan,” ujarnya.
Ismet juga menyebutkan bahwa anggaran pengadaan buku mencapai 10 persen dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima setiap SMP. Besaran anggaran dan mekanisme pengadaan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Dugaan kedua berkaitan dengan perjalanan wisata siswa SMP. Ismet menduga MKKS SMP Kabupaten Tegal mengarahkan sekolah-sekolah agar menggunakan satu biro perjalanan wisata, yakni Tijan Tour.

“Kebetulan pemilik Tijan Tour adalah sepupu Bupati Tegal,” ungkap Ismet.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ismet. Hubungan kekerabatan yang disebutkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan pengondisian dalam pemilihan biro perjalanan wisata itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, dugaan ketiga menyangkut pelaksanaan program revitalisasi SMP tahun 2026. Ismet menyebutkan, pada tahap pertama terdapat 14 sekolah yang menerima dana revitalisasi. Ia menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal mengarahkan sekolah penerima program untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
“Dinas Pendidikan mengarahkan agar sekolah menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut,” jelasnya.
Ismet berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, MTB akan menggelar aksi demonstrasi pada pekan depan apabila laporan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan.
PEWARTA : R Latief