Pamong Kalurahan Mulusan Diduga Pakai Pil Terlarang, Tren Ganas di Tengah Sukses Sosialisasi Anti Narkoba |

Pamong Kalurahan Mulusan Diduga Pakai Pil Terlarang, Tren Ganas di Tengah Sukses Sosialisasi Anti Narkoba

By

Gunungkidul, gugat.id -Suara kegemparan merambat cepat di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Seorang pamong berinisial S (54) yang menjabat sebagai Kaur Pangrepto diduga terlibat dalam penyalahgunaan pil terlarang. Sebuah kasus yang semakin mencolok karena daerah itu baru saja berhasil memggelar sosialisasi anti narkoba yang dihadiri ratusan warga beberapa hari yang lalu.

Kabar tentang keterlibatan S langsung menjadi perbincangan hangat di lingkungan warga dan kalangan pemerintahan setempat. Banyak yang merasa terkejut dan kecewa, mengingat posisi S sebagai pejabat yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam upaya memerangi narkoba di daerahnya.

Lurah Mulusan Supodo, yang segera menindaklanjuti kabar itu, mengungkapkan pihaknya telah memanggil S untuk melakukan klarifikasi pada hari Senin (28/12/2025). “Yang bersangkutan telah kami panggil secara langsung dan telah memberikan klarifikasi terkait dugaan yang mengelilinginya,” ungkap Supodo dalam wawancara singkat.

Lebih lanjut, Supodo mengungkapkan bahwa selama proses klarifikasi, S mengaku pernah memakai pil terlarang itu sekali saja. Namun, kata dia, pengakuan tersebut tidak cukup sebagai dasar penentuan kebenaran. “Pengakuan yang diberikan oleh S perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, kasus penyalahgunaan pil terlarang yang menjerat S sudah kami serahkan sepenuhnya kepada APH dan saat ini sedang ditangani oleh mereka,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterima S, Supodo menjelaskan bahwa kalurahan hanya memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi administratif tingkat ringan hingga sedang, seperti Surat Peringatan 1 (SP1), Surat Peringatan 2 (SP2), dan Surat Peringatan 3 (SP3). “Namun, jika menyangkut pemberhentian jabatan sebagai pamong, itu bukan kewenangan kalurahan. Kewenangan itu terletak pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” paparnya.

Tak disangka, setelah kasus ini mencuat di masyarakat, S dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai pamong. Menurut Supodo, surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan diproses oleh pihak kalurahan. “Namun, proses pengunduran diri S belum selesai sepenuhnya. Saat ini, kami sedang menunggu persetujuan resmi dari Pemerintah Daerah sebelum statusnya benar-benar berubah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan khusus karena menunjukkan celah dalam implementasi program anti narkoba di daerah, bahkan di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelaksana dan penjaga kebijakan tersebut. Warga pun mengantisipasi agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil, tanpa ada unsur pungutan liar atau pembebasan.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!