Pemohon Hadirkan Ahli yang Mantan Ketua KI Pusat, Majelis Sidang Marathon, Tolak saksi dari Termohon |

Pemohon Hadirkan Ahli yang Mantan Ketua KI Pusat, Majelis Sidang Marathon, Tolak saksi dari Termohon

By

Jakarta (gugat.id) – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma’mun dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan antara pemohon individu Elanto Wijoyono terhadap termohon Badan Publik (BP) selain Negara Perkumpulan Simpony. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli itu dipimpin Handoko Agung Saputro beranggotakan Donny Yoesgiantoro dan Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (25/01/2023). 

Persidangan lanjutan ajudikasi nonlitigasi itu dilakukan secara marathon sejak pagi hingga sore hari karena banyaknya saksi dan ahli diajukan oleh para pihak untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya. Abdul Rahman Ma’mun merupakan ahli keterbukaan informasi publik yang dihadirkan oleh pihak pemohon. 

Pihak pemohon juga menghadirkan tiga orang saksi yaitu Eko Kuswanto, Andreas, dan Irine. Sementara dari pihak termohon menghadirkan dua orang saksi, namun keduanya kemudian dianulir oleh Majelis Komisioner KI Pusat karena saksi yang dihadirkan termohon juga merupakan bagian dati principal sehingga tidak bisa diterima. Untuk itu Majelis memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan saksi lain pada persidangan berikutnya. 

Ahli menyampaikan dalam persidangan bahwa BP selain Negara, seperti LSM dan Lembaga Sosial yang mengumpulkan sumber dana dari masyarakat atau publik wajib mengumumkan informasi berkala dan menyedikan informasi tersedia setiap saat. “Bahkan badan publik selain Negara dapat mengumumkan informasi pengumpulan dan pengelolaan dana dari publik tanpa perlu persyaratan audit keuangan terlebih dahulu sebagaimana persyaratan laporan keuangan untuk badan publik Negara, seperti Kementerian, BUMN dan lainnya,” katanya menjelaskan. 

Untuk itu, ahli menyatakan permohonan informasi dari pemohon ke termohon mengenai laporan keuangan Perkumpulan Simpony merupakan informasi yang terbuka. Bahkan menurutnya, termohon yang masuk kategori BP selain Negara harus mengumumkan informasi keuangan meski belum diminta oleh pemohon informasi sebagai informasi berkala. 

Ditambahkannya bahwa, jika pemohon mengajukan permohonan informasi tentang pengelolaan keuangan secara lengkap harus disediakan oleh termohon sebagai informasi yang tersedia setiap saat. Namun dalam persidangan itu, termohon telah menyatakan informasi tentang laporan keuangan lengkap dikecualikan dengan melampirkan hasil uji konsekuensi, karena didalamnya terdapat informasi pribadi kekayaan donatur yang harus dilindungi dan menyatakan Perkumpulan Simpony sebagai perusahaan privat yang tidak harus membuka informasinya ke publik. 

Ahli kembali menyampaikan bahwa, sebenarnya perusahaan privat tetap harus membuka informasi pengelolaan dana yang diperoleh dari sumbangan masyarakat.” Seperti kasus Alfamart yang pernah disidangkan di komisi informasi pusat, Alfamart merupakan merupakan badan hukum privat namun karena mengumpulkan sumbangan dari masyarakat untuk donasi maka Alfamart harus membuka informasi tentang pengelolaan dana publik tersebut,” ungkapnya lagi.(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

“Berita ini sudah diunggah di : komisiinformasi.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!