GUNUNGKIDUL, gugat.id – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 mulai menjadi perhatian serius pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Di tengah kebijakan penyesuaian anggaran, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga integritas tata kelola keuangan desa agar tetap sejalan dengan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menegaskan bahwa pemangkasan Dana Desa tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat kalurahan. Ia meminta pemerintah kalurahan melakukan penajaman skala prioritas agar program strategis tetap berjalan efektif meski dengan keterbatasan anggaran.
“Efisiensi adalah kunci. Kalurahan harus konsisten menjalankan program yang telah disepakati dalam APBKal, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat luas,” ujar Khoiru Rahmat saat ditemui wartawan, Rabu (18/2/2026).
Di sisi lain, pemerintah daerah menyampaikan optimisme terkait penyaluran Dana Desa reguler tahun 2026, khususnya bagi kalurahan berstatus mandiri. Skema penyaluran diproyeksikan dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada termin pertama dan 40 persen pada termin kedua.
Pemkab menargetkan dana tahap pertama dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, pencairan tersebut bergantung pada ketertiban administrasi di tingkat kalurahan, termasuk penyelesaian APBKal 2026 serta penyampaian laporan realisasi Dana Desa tahun 2025 secara tepat waktu.
Meski jalur reguler relatif jelas, ketidakpastian masih membayangi anggaran non-reguler, terutama untuk program Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) dan pembangunan gerai koperasi. Berbeda dengan Dana Desa reguler yang kisaran anggarannya mencapai Rp300 juta, besaran dana untuk KDMP hingga kini belum ditetapkan secara resmi.
“Anggaran KDMP masih berada di pemerintah pusat. Kami masih menunggu Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir,” ungkap salah satu narasumber.
Situasi ini memunculkan spekulasi di tingkat kalurahan bahwa pemerintah pusat menahan pencairan hingga kesiapan dan progres fisik di lapangan dinilai memadai. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah. Jika kepastian anggaran terus tertunda, pemerintah kalurahan dikhawatirkan akan kesulitan menyusun perencanaan pembangunan yang presisi dan tepat waktu.
(Red/hm)