Yogyakarta, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Bidang Humas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana judi online, Kamis (31/07/2025), di Mapolda DIY.
Dalam pengungkapan ini, lima tersangka dihadirkan, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22), ketiganya warga Kabupaten Bantul; NF (25) asal Kebumen; serta PA (24) asal Magelang.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di sebuah rumah di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua lembar cetakan dokumentasi kegiatan di lokasi: Dua lembar tangkapan layar situs judi online. Lima unit handphone beserta SIM card.Empat unit komputer untuk operasional judi.Satu plastik berisi kartu SIM bekas
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan praktik judi online secara terorganisir sejak November 2024. RDS berperan sebagai otak operasi, penyedia modal, serta perekrut pemain. Ia juga menyediakan komputer dan mengatur strategi permainan dengan memanfaatkan bonus dari situs-situs judi online.
Sementara empat tersangka lainnya bertugas sebagai operator yang mengelola puluhan akun judi setiap harinya. Setiap komputer diketahui menjalankan sekitar 10 akun judi online secara simultan.
Penggerebekan dilakukan setelah Ditintelkam Polda DIY menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di Banguntapan. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku saat tengah beraksi.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polda DIY guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Teror di Pantai Sanglen Gunungkidul Masih Berlanjut, Warung Warga Dirusak
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian melalui call center 110, media sosial resmi Polda DIY, atau kantor polisi terdekat.
“Polda DIY berkomitmen menindak tegas kejahatan siber demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.
(Redaksi)