Polda Gorontalo Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato |

Polda Gorontalo Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

By

Gorontalo, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (27/8/2025) malam, terkait aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.45 WITA dan menemukan dua unit alat berat sedang beroperasi untuk menggali material tambang.

Dari hasil penindakan, petugas mendapati beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari operator alat berat hingga penjaga mesin dan pengairan. Polisi pun melakukan penangkapan di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. LS (22), mahasiswa, warga Desa Tandu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
  2. NM (34), buruh harian lepas, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
  3. KD (40), petani, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
  4. YM (34), karyawan swasta, warga Biluhu Barat, Kabupaten Gorontalo.
  5. IA (46), petani, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dua unit alat berat (excavator) merek Hyundai dan JCB, Satu unit mesin dompeng dan satu mesin keong, Lima lembar karpet, beberapa selang, pipa, serta alat dulang dan linggis, dia lembar terpal dan setengah karung material hasil tambang.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli pertambangan dan ahli titik koordinat, yang memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah perizinan resmi dan tanpa dokumen legal.

Polda Gorontalo juga menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan nomor B2323/P.5.4/Eku.1/10/2025 dan B2324/P.5.4/Eku.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadap para tersangka telah lengkap (P-21).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

(Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!