Soroti Etika Kenegarawanan, Dosen Hukum UWM Tanggapi Data Absensi Hakim Konstitusi |

Soroti Etika Kenegarawanan, Dosen Hukum UWM Tanggapi Data Absensi Hakim Konstitusi

By

Yogyakarta, gugat.id -Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., menyoroti pentingnya etika kenegarawanan hakim konstitusi menyusul beredarnya data rekap kehadiran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperlihatkan ketimpangan tingkat kehadiran dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam keterangannya, Bagus menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yudisial, tetapi juga sebagai institusi negarawan yang memikul tanggung jawab moral dan historis terhadap arah perjalanan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, setiap hakim konstitusi dituntut untuk tidak sekadar menjalankan fungsi teknis hukum, melainkan juga menjalankan peran kenegarawanan secara utuh.

Data kehadiran yang beredar menunjukkan adanya perbedaan tingkat absensi yang signifikan di antara para hakim. Dalam perspektif etika ketatanegaraan, hal ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan disiplin administratif, melainkan menyentuh esensi tanggung jawab seorang negarawan,” ujarnya saat ditemui di Kampus Terpadu UWM pada Rabu (7/1).

Bagus menjelaskan bahwa RPH merupakan ruang deliberasi tertinggi di Mahkamah Konstitusi yang menjadi tempat lahirnya kebijakan konstitusional strategis. Ketidakhadiran seorang hakim dalam forum tersebut, lanjutnya, berpotensi mengurangi kualitas kolektif pengambilan keputusan dan mencederai nilai kolegialitas yang menjadi fondasi lembaga konstitusional.

Seorang hakim konstitusi adalah penjaga keseimbangan kekuasaan. Peran ini mensyaratkan kehadiran penuh, baik secara fisik maupun intelektual. Ketika tingkat absensi tinggi, yang tereduksi bukan hanya kualitas musyawarah, tetapi juga spirit kenegarawanan itu sendiri,” tegas Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM ini.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hakim konstitusi memiliki posisi simbolik sebagai teladan moral bagi penyelenggara negara. Ketimpangan kehadiran, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa tanggung jawab konstitusional dapat dinegosiasikan.

Dalam etos kenegarawanan, kehadiran merupakan bentuk loyalitas paling dasar kepada konstitusi dan rakyat,” katanya.

Bagus menekankan bahwa persoalan absensi tidak seharusnya dipahami sebagai polemik personal, melainkan sebagai peringatan etis bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat budaya kenegarawanan di internal lembaga. Ia mendorong penguatan transparansi kehadiran dan penegakan etika sebagai upaya menjaga kehormatan konstitusi dan kepercayaan publik.

Legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari kewenangan hukum, tetapi juga dari keteladanan moral. Keteladanan itu bermula dari kesediaan untuk hadir sepenuhnya ketika negara dan konstitusi memanggil,” pungkasnya.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!