BANTUL, gugat.id – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bantul, tepatnya di Dusun Kayen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Kali ini, sebanyak 26 Kepala Keluarga ahli waris dari almarhum Karyo Taruno terancam kehilangan hak atas tanah warisan seluas lebih dari 19.000 meter persegi yang saat ini masuk dalam tahap permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam penelusuran tim media pada Senin (19/5/2025) di kediaman Dukuh Kayen, Rusmidi, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses gugatan atas tanah yang menjadi milik sah almarhum Karyo Taruno. Salah satu ahli waris, Hari (50), menjelaskan bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Karyo Taruno dalam Letter C nomor 156, terbagi menjadi tiga percil: 186 dan 188 sudah dibagikan, sementara percil 187 masih utuh dan belum pernah dipindahtangankan.
“Tanah waris kami itu masih utuh, sesuai buku induk tanah di Kalurahan Sendangsari masih bersih, yaitu Letter C nomor 156 dengan nomor percil 187. Kami heran kok bisa tanah kami diserobot dan dikuasai oleh saudara Sujdami, padahal yang bersangkutan beli tanahnya milik almarhum Soinggeno dengan Letter C nomor 162 yang terletak di wilayah Padukuhan Beji Wetan,” ungkap Hari kepada tim media.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Dukuh Kayen, Rusmidi. Ia menilai telah terjadi dugaan penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menduga kuat adanya campur tangan mafia tanah dalam perkara ini. Rusmidi berkomitmen untuk membela kebenaran dan mendampingi warganya yang dirugikan.
“Memang benar, kami duga telah terjadi peristiwa penyerobotan tanah di wilayah kami, karena jelas obyeknya berbeda, luasnya berbeda dan dokumen juga berbeda, kenapa bisa menggugat dan menang? Itu saya yakin ada keterlibatan mafia tanah dalam proses tersebut. Dalam hal ini saya siap membela kebenaran dan melawan kedzoliman yang menimpa warga saya,” tegas Rusmidi sambil menunjukkan fotokopi dokumen tanah milik almarhum Karyo Taruno dan almarhum Soinggeno.
Menanggapi aduan para ahli waris, Ketua Yaperma DIY (Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang), Agus W, menyatakan kesiapan penuh untuk mengadvokasi dan membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Agus mengaku siap menghadapi siapa pun di pengadilan.
“Saya akan sikat semua, saya siap bertarung di pengadilan. Siapa pun mereka yang berani berbuat kedzoliman dengan menyerobot paksa tanah milik ahli waris Karyo Taruno harus berhadapan dengan saya. Praktik-praktik komplotan mafia tanah yang sangat merugikan warga masyarakat harus benar-benar diberantas dan dibersihkan dari bumi NKRI ini,” ucap Agus W dengan lantang.
Agus juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul agar tanggap terhadap kasus-kasus serupa yang sebelumnya juga menimpa warga lain seperti Mbah Tupon dan Brian, yang juga diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Sebagai informasi, tanah yang disengketakan terletak di Blok 017 Padukuhan Kayen, Kalurahan Sendangsari, dengan luas mencapai 19.175 meter persegi. Tanah tersebut tercatat secara sah dalam Letter C nomor 156 Persil 187 atas nama Karyo Taruno. Para ahli waris telah resmi melaporkan kasus ini kepada Yaperma DIY untuk mendapatkan pendampingan hukum.
(Redaksi)