Gunungkiduk, gugat.id – Aparat Kepolisian Sektor Playen menahan Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026), menyusul ditemukannya alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial T, asal Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, yang mengaku menjadi korban perbuatan tersangka.
“Tersangka menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ujar AKP Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga perbuatan tersebut tidak dilakukan sekali. Modus operandi berupa penyewaan kendaraan yang kemudian digadaikan secara ilegal diduga telah dilakukan berulang kali dan berpotensi menimbulkan lebih dari satu korban.
“Saat ini kami masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” tegasnya.
Unit Reserse Kriminal Polsek Playen terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa untuk segera melapor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Red/hm)