UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen, Sektor Unggulan Dapat UMSK Lebih Tinggi |

UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen, Sektor Unggulan Dapat UMSK Lebih Tinggi

By

PALEMBANG, gugat.id — Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan bahwa UMK Kota Palembang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837, naik 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.

“Penetapan ini sudah kami ketahui dan menjadi hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Palembang,” kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026. Adapun besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026 sebagai berikut:

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622

Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694

Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Rumah Makan, serta Hotel: Rp4.276.694

Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694

Seluruh ketentuan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca juga: https://www.gugat.id/eks-napi-teroris-jaga-gereja-di-depok-dan-gereja-katedral-jakarta/

Ratu Dewa menegaskan, penetapan upah minimum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak pekerja, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.

“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Ia juga berharap kenaikan upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan dapat menjadi wujud sinergi berkelanjutan antara pekerja dan pelaku usaha.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita menjaga keseimbangan. Di satu sisi pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegas Ratu Dewa.

(Redaksi/Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!