WONOSARI, GUGAT.ID – PDAM Tirta Handayani kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi penyesuaian air minum, Jumat (09/12/22) di hotel Santika Gunungkidul jl Jogja-Wonosari.
Dihadiri Sekda Gunungkidul dua anggota DPRD kabupaten Gunungkidul, pengawas dan direktur PDAM Tirta Handayani kabupaten Gunungkidul, para pemangku kepentingan serta para pelanggan.
Totok Sugiarta, S.TP dari PDAM menjelaskan terkait hal- hal yang menjadi perhatian dalam penetapan tarif baru.
“Dalam penetapan tarif adalah berdasarkan Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan yang diajukan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengkakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery),”jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
Beberapa hal sebagai bahan pertimbangan dalam menyesuaikan tarif karena menyangkut kinerja sumber keuangan yang semakin menurun, biaya pemeliharaan berkala kemudian pembangunan infrastruktur penyediaan air minum serta meningkatkan layanan kepada masyarakat.
dengan demikian perlu penetapan penyesuaian tarif dan yang menjadi perhatian dalam penetapan tarif tersebut adalah standar kebutuhan air minum per kepala keluarga adalah 10 m3 setiap bulan. Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum tidak boleh melebihi 4% dari rata-rata upah minimum kabupaten atau upah minimum provinsi.
Upah minimum Kabupaten Gunungkidul untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.049.000,- penetapan dijelaskan dengan surat keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yaitu untuk Gunungkidul batas atasnya Rp 7.600,- dan batas bawah Rp.5.742,-
Sementara berdasarkan SK Bupati nomor 349 tahun 2022 yang isinya tentang pemakaian dan penetapan tarif penggunaan air minum yang semula Rp.55.000,- per 10 meter kubik menjadi Rp.65.000 per meter kubik.
(red/v3)