BANTUL, gugat.id – Perjudian, sebagai salah satu perilaku sosial yang telah mengakar sejak lama di berbagai lapisan masyarakat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, fokus diberikan pada bagaimana perilaku tersebut mulai menjangkiti generasi muda, khususnya melalui praktik judi online yang semakin marak dan sulit diawasi. Menyikapi hal tersebut, Universitas Widya Mataram (UWM) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada edukasi hukum di Dusun Dukuh RT.05, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Minggu (3/8).
Dalam kegiatan yang dihadiri 25 peserta tersebut, Dosen Magister Hukum UWM, Dr. Syukron Abdul Kadir, SH., MH., menegaskan pentingnya pendekatan edukatif sebagai langkah preventif. “Sepanjang sejarah peradaban manusia, perilaku dan kebiasaan mengadu nasib dan peruntungan melalui permainan telah terjadi di semua lapisan masyarakat, dari yang kaya hingga yang miskin, dari perjudian dengan risiko kecil hingga mempertaruhkan sesuatu yang besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perjudian, terutama dalam bentuk online, berdampak negatif tidak hanya bagi pelakunya, tetapi juga lingkungan sosial di sekitarnya. Hadir pula dalam acara ini, dosen MH UWM lainnya, Dr. Noor Rahmat, SH., MKn., serta dua mahasiswa, Axcell Ezhalio Melvin Kaya dan Wulan Julianti Putri.
Dr. Noor Rahmat menggarisbawahi bahwa kecanggihan teknologi saat ini justru menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas judi online. “Walaupun sudah banyak situs yang ditutup, tetapi bandar tidak kehabisan akal untuk membuka situs perjudian online dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi oleh aparat. Selain itu, perkembangan fintech mulai dari e-wallet hingga mbanking memudahkan pemain judi online untuk bertransaksi,” tegasnya.
Sunardal, SH., perwakilan masyarakat setempat yang juga alumni Fakultas Hukum UWM, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Semoga materi yang diberikan dapat menambah wawasan kita semua. Mohon maaf apabila dalam penyambutan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, UWM berharap generasi muda, khususnya Gen-Z, mampu memahami bahaya judi online dari perspektif hukum maupun sosial, dan menjauhinya sebagai bagian dari sikap bijak dalam menyikapi kemajuan teknologi.
(Redaksi)