GUNUNGKIDUL, gugat.id – Seorang warga Padukuhan Gude I, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Gunungkidul, berinisial S, meninggal dunia setelah mengalami kejang usai menjalani pengobatan di sebuah klinik. Satreskrim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul kini tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana medis dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan, masih klarifikasi,” ucap Kanit Satreskrimsus Polres Gunungkidul IPTU Andang Patrismono, S.A.P, M.H kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Penyidik berencana memanggil dokter praktik berinisial AA dalam waktu dekat. Kepolisian juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat dalam proses penanganan medis terhadap pasien S.
“Surat pemanggilan dr. AA sudah dikirimkan, untuk dimintai hadir pada Kamis 7 Agustus 2025 untuk klarifikasi di ruang Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa klinik milik dr. AA di Padukuhan Gesing, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, diduga lalai dalam penanganan medis yang berujung pada meninggalnya pasien S.
Salah satu anggota keluarga korban menjelaskan bahwa sekitar dua pekan lalu, S mengeluhkan sakit di bagian lambung dan memutuskan untuk berobat ke klinik tersebut. Namun saat tiba di lokasi, dokter tidak sedang berjaga. S tetap diperiksa oleh tenaga medis lain, dan berdasarkan rekomendasi dokter yang tidak hadir, korban diberikan suntikan.
Baca juga: https://www.gugat.id/uwm-edukasi-gen-z-bahaya-judi-online-lewat-pengabdian-masyarakat-di-bantul/
“Usai disuntik korban mengalami kejang, tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat,” ujar salah satu keluarga korban melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saat itu juga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Semanu, namun nyawanya tidak tertolong lagi,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak klinik maupun instansi kesehatan terkait belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga berharap kasus ini diusut secara menyeluruh untuk mendapatkan keadilan.
(Redaksi)