GUGAT. ID, (Sleman) – Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disejumlah tempat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K , Kamis (02/06/22) tersangka berinisial ES asal Batang Jawa tengah.
Saat itu Rabu (18/05/22) tim opsnal Reskrim Polsek Depok Timur yang sedang melakukan patroli di Pugeran Maguwoharjo Depok Sleman, mendengar teriakan seseorang yang ternyata korban pencurian tengah memergokii aksi pelaku. Selanjutnya tim Opsnal memdatang TKP dan mengamankan pelaku.
“Berawal dari penangkapan pelaku tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan pengembangan perkara, dari pengembangan perkara terungkap ternyata tersangka telah melakukan aksi pencurian laptop di tempat lainnya” terang Iptu Wahyu Aji Wibowo.
Setelah penyidik melakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku yang berada wilayah Solo Jawa Tengah, didapati barang bukti perkara pencurian di tempat lainnya sejumlah 7 buah laptop, tersangka mengakui 7 buah laptop tersebut adalah hasil pencurian dengan TKP Pringwulung Condong Catur Depok Sleman 2 buah, di wilayah Kalasan Sleman 1 buah.
Baca Juga
- Dua Remaja Bawa Sajam, Diringkus Polres Sleman
- Seorang Supir Toko Mebel di Sleman Gelapkan Mobil Majikannya
Sementara 4 buah laptop lainnya tersangka mengaku tidak ingat hasil pencurian di daerah mana karena pelaku tidak hafal wilayah Jogja Tersangka mengaku modus operandi dalam melakukan aksinya sebagian besar di tempat kos-kosan mahasiswa di mana penghuninya sedang tidur atau kamar kos yang dalam keadaan terbuka pintunya
Namun penghuninya tidak ada entah baru ke kamar mandi atau ke mana dan sebagainya, selain itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan obeng besar kemudian mengambil laptop para korban.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut juga dilakukan pengembalian barang bukti laptop kepada dua orang korban pencurian laptop yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(Red/v3)