GUGAT.ID – Pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Dalam Rangka Mencegah Tindakan Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polres Gunungkidul, Sabtu (23/04/22).
Sasaran KRYD diantaranya seputaran wilayah hukum Polres Gunungkidul maupun tempat – tempat yang berpotensi rawan tindakan kejahatan jalanan dan kumpulan remaja yang sedang nongkrong.
Adapun rute kegiatan dimulai start dari Mako Polres Gunungkidul -Jln. Mgr. Sugiyopranoto – Sp. 3 Besole – Terminal lama Wonosari – Sp. 4 Pancuran – Jl. Wonosari – Paliyan, Wareng – Jl. Tentara Pelajar – KH Agus Salim – Sp. 3 Kranon – Alun-alun Pemda Gunungkidul – Pasar Argosari – Terminal Se -Sp. 3 Suwarwi dan kembali ke Mako Polres Gunungkidul.
Hasil dari giat KRYD tersebut diantaranya adalah melakukan tindakan penilangan dan pengamaman sepeda motor sebanyak 13 unit di Polres Gunungkidul diantaranya disebabkan melakukan pelanggaran dengan penggunaan knalpot blombongan dan persoalan kelengkapan kendaraan.
Baca Juga
- Hentikan Rencana Pembangunan Tugu Tobong! Jangan Lukai Hati Rakyat Gunungkidul!
- Rakyat Menggugat: Lawan Oligarki, Bangun Demokrasi Yang Berkeadilan
Melalui Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya aksi kelompok jalanan.
“Pelaksanaan KRYD dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, dengan dilaksanakannya KRYD secara rutin akan mencegah adanya aksi kelompok kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul,” katanya (24/4).
Petugas KRYD juga Melaksakan penggalangan terhadap ketua club motor Gunungkidul dan tokoh masyarakat dengan memberikan pengaruh untuk menjaga Kamtibmas dari aksi kejahatan jalanan.
(red/v3)