Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Buka Suara soal Absen di Hari Jadi ke-196, Sakit Gigi Jadi Salah Satu Alasan |

Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Buka Suara soal Absen di Hari Jadi ke-196, Sakit Gigi Jadi Salah Satu Alasan

By

Gunungkidul, Gugat.id – Ketidakhadiran Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, S.E., M.M., dalam peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan sejumlah media. Menanggapi pemberitaan tersebut, Joko Parwoto menyampaikan klarifikasi resmi untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya sekaligus meluruskan informasi yang dinilainya perlu ditempatkan secara proporsional.

Dalam keterangannya tertanggal 16 Oktober 2026, Joko menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sejumlah kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan keberadaannya di Jakarta ataupun dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pemerintahan.
Ia menyebut, setiap ketidakhadiran memiliki latar belakang dan pertimbangan berbeda, bergantung pada kondisi, agenda, serta keadaan yang dihadapi pada waktu kegiatan berlangsung. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap persoalan tersebut perlu didasarkan pada fakta, waktu pelaksanaan kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan.

Joko menjelaskan, kedudukan Bupati dan Wakil Bupati memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 mengatur tugas dan kewenangan kepala daerah, sedangkan Pasal 66 mengatur tugas wakil kepala daerah.
Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas, penghormatan terhadap kelembagaan, serta etika penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan kewenangan, kata dia, tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap kedudukan dan martabat jabatan masing-masing.

Terkait kehadiran dalam undangan resmi, Joko berpandangan bahwa penentuan prioritas kegiatan perlu mempertimbangkan urgensi, tanggung jawab jabatan, kepentingan masyarakat, penugasan resmi, serta kondisi objektif yang dihadapi.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
Menurut Joko, tidak setiap undangan secara otomatis dapat dimaknai sebagai kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati. Penilaiannya, kata dia, perlu memperhatikan sifat kegiatan, ketentuan yang berlaku, serta penugasan yang melekat pada jabatan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kehadiran dalam kegiatan resmi merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap institusi pemerintahan. Namun, ia menilai ketidakhadiran seseorang dalam suatu acara tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai bentuk ketidakdisiplinan atau pengabaian tanggung jawab tanpa mempertimbangkan fakta yang melatarbelakanginya.

Secara khusus, Joko menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter.
Ia menegaskan, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang tidak dapat diabaikan. Ia juga membantah anggapan bahwa ketidakhadirannya mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan makna penting hari jadi Kabupaten Gunungkidul.
Joko menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Gunungkidul, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat yang mengikuti rangkaian peringatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran secara fisik dalam suatu kegiatan tidak menghapus komitmennya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati dan bekerja demi kepentingan masyarakat.
Mengenai koordinasi pemerintahan, Joko menyatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul terkait sejumlah kegiatan yang tidak dapat dihadirinya. Menurutnya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.

Ia berharap komunikasi yang telah dilakukan turut menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan tersebut secara objektif, bukan semata-mata berdasarkan ketidakhadirannya dalam suatu acara.
Di sisi lain, Joko menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang profesional antara Bupati dan Wakil Bupati. Ia menilai perbedaan pandangan, penentuan prioritas kegiatan, maupun persoalan koordinasi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi kelembagaan yang terbuka dan saling menghormati.

Joko menyatakan tetap menghormati Bupati Gunungkidul sebagai kepala daerah beserta kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, ia berharap kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan Wakil Bupati juga dihormati sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan tidak ingin memperpanjang perbedaan pandangan menjadi polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan amanah pemerintahan harus diukur melalui kepatuhan terhadap hukum, integritas, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas kerja, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Joko berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai alasan ketidakhadirannya sekaligus mendorong semua pihak untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional.
Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat menjaga suasana yang kondusif, mengedepankan komunikasi, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas perbedaan pandangan maupun dinamika hubungan antarpemimpin daerah.

Klarifikasi resmi tersebut menjadi penjelasan langsung dari Wakil Bupati Gunungkidul atas pemberitaan mengenai ketidakhadirannya dalam sejumlah kegiatan pemerintahan, termasuk peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!