Gunungkidul, gugat.id – Aksi pencurian kayu di kawasan hutan negara petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul, berhasil digagalkan polisi kehutanan pada Rabu, 25 Desember 2024. Dalam kejadian ini, pelaku berinisial M (pria, warga Panggang, Gunungkidul) tertangkap tangan sedang memanggul potongan kayu jenis sono brith.

Kronologi Penangkapan
Berawal dari patroli fungsional yang dilakukan tim polisi kehutanan sekitar pukul 12.00 WIB, anggota patroli yang terbagi menjadi dua kelompok menyusuri kawasan hutan tersebut. Pukul 13.30 WIB, dua anggota, Gandris Awan Bahari dan Ashadi, memergoki pelaku membawa potongan kayu menuju jalan setapak di kawasan hutan.
“Mendapati aktivitas mencurigakan, rekan-rekan segera berkoordinasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti kayu sono brith yang baru saja ditebangnya,” jelas Kasihumas Polsek Paliyan, Suranto, S.E., kepada wartawan.
Petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi untuk membawa pelaku dan barang bukti ke kantor polisi.

Pengakuan Pelaku
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui modus operandinya, yaitu menunggu kelengahan petugas kehutanan untuk mencuri kayu dari kawasan hutan lindung. Sebelum sempat membawa kayu hasil curiannya lebih jauh, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang disita meliputi:
Empat potongan kayu jenis sono brith dengan berbagai ukuran.
Satu buah gergaji tangan.
Satu buah sabit.
Satu buah meteran merk Tasoti.
Satu buah tas merk ICA distro.
Sanksi Hukum
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.
“Pencurian kayu dari hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan lingkungan. Kami mengapresiasi kerja sama polisi kehutanan yang sigap dalam mengamankan pelaku,” tambah Suranto.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan dan peran semua pihak dalam mencegah kerusakan lingkungan.
(Redaksi)