Gunungkidul, gugat.id – Seorang pamong kalurahan di Sambirejo, Kapanewon Ngawen, berinisial PB, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ulu-ulu setelah terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024. Keputusan ini tertuang dalam rekomendasi Bupati Gunungkidul Nomor: B.100.31/1/2025 yang menyetujui pemberhentiannya.
Lurah Sambirejo, Paryati, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah PB mengakui kesalahannya dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Persetujuan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang dibuat oleh saudara PB, di mana ia mengakui telah menyalahgunakan dana desa,” ujar Paryati, Rabu (12/02/2025).
Dana yang disalahgunakan PB diketahui bernilai ratusan juta rupiah dan telah dikembalikan ke kas desa. Namun, meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Saat ini yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh kejaksaan untuk pendalaman kasus lebih lanjut,” lanjut Paryati.
Sebelumnya, PB diketahui mencairkan dana desa pada Juli 2024, yang seharusnya langsung digunakan untuk proyek pembangunan. Namun, ia justru memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, proyek yang seharusnya segera berjalan mengalami keterlambatan hingga menuai protes dari warga. Baru pada September 2024, PB mulai melaksanakan proyek yang telah dianggarkan tersebut.
Baca juga: https://www.gugat.id/panen-kacang-di-semanu-benyamin-sudarmadi-bagikan-hasil-untuk-warg/
“Pencairan dana dilakukan pada bulan Juli, tetapi proyek baru dilaksanakan pada bulan September setelah ada protes dari warga,” kata Carik Sambirejo, Senin (10/02/2025).
Menanggapi kasus ini, Lurah Sambirejo berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pamong kalurahan agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pamong kalurahan agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa,” tutup Paryati.
(Redaksi)
(Hermawan Sulistyo)