Gunungkidul, gugat.id – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sidomulyo, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, berinisial ARK, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anggota yang menerima bantuan bibit jagung dari Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul.
“Setiap warga yang ingin mengambil bantuan bibit jagung diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan dalih pengganti operasional transport,” ujar salah satu warga berinisial M, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa praktik pungutan ini telah berlangsung selama tiga tahun, dengan besaran antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per anggota, yang dinilai memberatkan para petani.
“Bantuan yang seharusnya meringankan beban petani, ini kok petani malah diminta membayar dengan alasan ganti uang transport. Tentu ini sangat membebani,” tuturnya.
Selain itu, M menyoroti mekanisme distribusi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya bantuan bibit jagung dibagikan melalui ketua RT masing-masing, tetapi ini malah anggota yang harus datang ke rumah ketua poktan untuk mengambilnya dan harus membayar,” imbuhnya.
Diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul telah menyalurkan bantuan bibit jagung kepada Poktan Sidomulyo, Padukuhan Ngampel, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, sebagai upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Baca juga: https://www.gugat.id/nayantaka-wujud-pengabdian-sejati-dalam-kepamongprajaan/
Menanggapi dugaan pungli ini, Panewu Ponjong, Irwan Triwibowo, S.Sos, M.M., menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Pungutan seperti ini tidak diperbolehkan dan sangat menyalahi aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian bagi para petani yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi bantuan berjalan sesuai ketentuan tanpa pungutan liar.
(Redaksi)