GUGAT.ID – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku pembuat video porno yang melibatkan anak dibawah umur
Saat peristiwa berlangsung korban sedang berwisata bersama keluarganya di pantai Drini, Desa Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul tanggal 08/05/22.
Melalui press rilis di ruang Humas Polres Gunungkidul Wakapolres Kompol B. Widya Mustikaningrum menjelaskan pelaku melakukan perekaman video saat korban sedang mandi di salah satu kamar mandi pantai Drini.
Baca juga
“Identitas korban PR (12) pelajar asal Jakarta Selatan sementara pelaku adalah IUS seorang pelajar/mahasiswa warga Sragen Jawa Tengah, sekira pukul 15.00 Wib korban melaksanakan mandi di kamar mandi di pantai Drini,” jelas Wakapolres (10/05)
Saat pelaku keluar dari kamar mandi sebelah kanan, korban dan ayahnya langsung menanyai serta mengecek hp pelaku hingga ditemukan 6 video yang direkam oleh pelaku.
Selanjutnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Gunungkidul untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti 1 buah unit handphone yang dipake untuk merekan disita oleh pihak Polres sementara ancaman hukuman pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(red/v3)