Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice |

Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice

By

Gunungkidul, gugat.id – Kasus pencurian lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, BDH Kapanewon Paliyan, kini resmi berakhir melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini dipilih untuk memulihkan hubungan antara tersangka, M, dengan pihak pelapor, Perhutani.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan penyelesaian secara damai. Penahanan terhadap tersangka M juga telah ditangguhkan demi kelancaran proses RJ.

“Melalui proses ini, kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ,” ujar Ary Murtini pada Jumat (17/1/2025).

Dalam tahapan RJ, sejumlah pihak turut dilibatkan, seperti keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Perhutani. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

“Pihak pelapor juga telah mencabut laporan mereka, sehingga proses RJ dapat berlangsung dengan lancar,” tambah Ary.

Baca juga: https://www.gugat.id/jogja-pandu-peradaban-nusantara-merawat-harmoni-dan-budaya-menuju-hamemayu-hayuning-bawana/

Kini, tersangka M telah dikembalikan ke keluarganya, dan diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih baik. Langkah ini juga menunjukkan pendekatan humanis yang diutamakan dalam penyelesaian hukum tertentu di wilayah tersebut.

Kasus pencurian ini sebelumnya terjadi pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka M tertangkap basah oleh patroli Perhutani saat sedang menggali dan mengambil kayu. Insiden tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian sebelum akhirnya diselesaikan melalui RJ.

Melalui pendekatan ini, Polres Gunungkidul berharap masyarakat dapat melihat solusi hukum yang lebih fokus pada perbaikan hubungan, tanpa melulu mengedepankan hukuman penjara.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!