Mengawal Putusan Perkara Sengketa Informasi Publik Soal Dugaan Penyelenggaraan DUBGP-Y yang Tidak Transparan dan Akuntabel |

Mengawal Putusan Perkara Sengketa Informasi Publik Soal Dugaan Penyelenggaraan DUBGP-Y yang Tidak Transparan dan Akuntabel

By

GUGAT.ID (Yogyakarta) – Gugatan dari jejaring relawan, donatur, dan pegiat gerakan di Yogyakarta terhadap penyelenggara Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y) yang diduga tidak transparan dan akuntabel telah diajukan sebagai kasus dalam sengketa informasi publik, melalui Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta telah menggelar Sidang Ajudikasi Nonlitigasi I di Ruang Kresna, Gedung Diskominfo DIY di Jl. Brigjen Katamso, Kompleks THR, Yogyakartapada Rabu (20/7) pekan lalu.

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi I itu sendiri merupakan agenda Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta untuk melakukan Pemeriksaan Awal Perkara Sengketa Informasi Publik, dengan Register Nomor 010/VII/KIDDIY-PS/2022 antara Elanto Wijoyono selaku “pemohon” dengan Perkumpulan Simponi sebagai “termohon”.

Baca Juga

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media Gugat.id, pada Minggu (24/7), Elanto menyatakan bahwa Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta akan kembali menggelar Sidang Putusan Perkara Sengketa Informasi Publik di pada Senin, 25 Juli 2022 pukul 09.00 di tempat yang sama dengan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi I. 

“Dalam sidang pertama, Pemohon hadir didampingi dua advokat yang berkedudukan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Sedangkan Perkumpulan Simponi tidak hadir secara langsung, tapi memberi kuasa kepada dua advokatnya. Agenda sidang pertama berisi pemeriksaan kedudukan hukum kedua pihak sebagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi publik oleh KID. Hal ini sekaligus untuk memastikan kewenangan KID DIY dalam perkara ini,” kata Elanto pada Minggu (24/7).

Lebih lanjut, Elanto mengatakan Bahwa dalam sidang pertama itu, Termohon membenarkan adanya dua kali permohonan yang tidak ditanggapi. Disamping itu, dalam sidang tersebut Termohon secara khusus menyampaikan, bahwa Termohon mengakui bahwa dalam penyelenggaraannya, DUBGP-Y menggunakan rekening lembaga milik Perkumpulan Simponi.

Persidangan itu juga mengungkap bahwa kedudukan Perkumpulan Simponi berdasar Akta Pendirian yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sementara penyelenggaraan DUBGP-Y berada dalam wilayah berbeda, yaitu Provinsi DI Yogyakarta.

Meski demikian kami menilai bahwa perihal wilayah kedudukan itu tidak semestinya menggugurkan hak publik untuk mendapat informasi yang dimintakan, sebab seluruh informasi tersebut berada dalam penguasaan Perkumpulan Simponi. Apalagi kegiatan DU-BGP tidak bisa dilepaskan dari Perkumpulan Simponi sebagai badan publik, karena penyelenggaraannya menggunakan rekening milik Perkumpulan Simponi dalam proses penghimpunan donasi,” ujar Elanto.  

Terlebih diduga terdapat sejumlah dokumen kerjasama yang ditandatangani oleh M. Berkah Gamulya, dalam kapasitasnya sebagai pengurus Perkumpulan Simponi. Dengan demikian, maka menjadi sangat relevan ketika desakan pertanggungjawaban dan permohonan penyelesaian sengketa ini dilakukan di wilayah DIY.

Baca Juga

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pemohon, Julian Duwi Prasetia, menyampaikan bahwa Kami berharap KID DIY tetap menerima permohonan ini, sebab secara faktual seluruh aktivitas DUBGP-Y, termasuk segala tindakan administratif, diduga dilakukan di wilayah DIY.

“Karenanya adalah penting jika KID DIY mempertimbangkan hak untuk memperoleh kepastian dan jaminan hukum atas penyelesaian sengketa yang dimohonkan,” kata Julian.   

Senada dengan itu, Yogi Zul Fadhli, yang juga kuasa hukum Pemohon, menegaskan tentang pentingnya memahami bahwa dalam kegiatan apapun yang terkait dengan kepentingan publik, semua aspek yang ada di dalamnya adalah bersifat publik.

“Adalah hak publik untuk bisa mengetahui apapun yang terjadi, baik dalam proses maupun hasil dari kegiatan tersebut. Asas transparansi, akuntabilitas, dan juga integritas penyelenggaraannya menjadi sebuah hal dasar yang wajib dipenuhi,” pungkas Yogi. 

*Kontributor: abe/gugat.id* 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!