GUGAT.ID (Yogyakarta) – Inisiator dan Koordinator Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y), M. Berkah Gamulya, memberikan tanggapan terhadap gugatan dari jejaring relawan, donatur, dan pegiat gerakan Yogyakarta atas dugaan pengelolaan donasi publik yang tidak transparan dan akuntabel.
Melalui keterangan tertulis sebanyak tiga lembar yang diterima awak media Gugat.id, Kamis (21/7), Berkah Gamulya bersama tim internal Dapur Umum/Dapur Keliling mengklaim bahwa pada bulan Juni 2022, telah selesai menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dapur Umum tahap 1-13 yang dilaksanakan sejak 19 Oktober 2020 hingga 18 Maret 2022.
“Kami memang sudah merencanakan jadwal khusus untuk meluncurkan LPJ tersebut di akhir Juli 2022, termasuk segera diunggah ke media sosial yang selama ini menjadi media publikasi rutin Dapur Umum/Dapur Keliling agar dapat dibaca oleh publik,” kata Berkah Gamulya, Kamis (21/7).
Memang diakui oleh Berkah Gamulya dan tim, bahwa mereka tidak bisa cepat menyelesaikan LPJ karena langsung bekerja bersama tim Dapur Keliling setelah Dapur Umum selesai. Selain itu mereka membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk merapikan catatan keuangan beserta bukti-bukti transaksi Dapur Umum yang berlangsung selama 1,5 tahun.
Beberapa alasan lain mengapa penyusunan LPJ itu terlambat, menurut Berkah Gamulya dan tim, adalah karena adanya gerakan terus-menerus yang mendesak untuk segera menyelesaikan laporan.
Menurutnya, gerakan yang diinisiasi oleh segelintir eks-relawan Dapur Umum (dimana salah satu pemimpinnya hanya aktif di 4 tahap awal dari 13 tahap Dapur Umum) itu justru cukup mengganggu dan membuat dia dan tim internal menjadi tidak fokus.

Beberapa gerakan yang dimaksudkan oleh Berkah Gamulya terinci dalam 11 poin. Beberapa di antaranya adalah: rapat koordinasi yang berakhir dengan penghentian sepihak dapur umum, berbagai desakan penyelesaian laporan keuangan, upaya meminta semua data keuangan Dapur Umum, somasi, hingga cancel culture yang membuat sejumlah panitia kegiatan membatalkan Berkah Gamulya sebagai narasumber.
“Bagaimana mau duduk bersama untuk mediasi jika sudah merasa paling benar sendiri dengan terburu-buru kirim surat ke banyak pihak eksternal? Bagaimana orang bisa tenang menulis LPJ jika ada gerakan terus-menerus yang menurut pribadi kami sangat mengganggu seperti itu? Kalau memang memiliki niat baik, menurut kami seharusnya setelah rapat 1 Januari 2022 ada komunikasi internal yang lebih baik, bukan malah membabi-buta melakukan gerakan politis ke mana-mana,” kata Berkah Gamulya.
Menurutnya, gerakan-gerakan tersebut merupakan pembunuhan karakter pribadi dan mengancam kelangsungan kegiatan dapur umum itu sendiri. Kendati demikian, Berkah Gamulya mengatakan bahwa dia dan tim kuasa hukumnya akan menghormati sidang ajudikasi nonlitigasi perkara sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Sementara itu, Elanto Wijoyono sebagai pihak penggugat—yang mewakili jejaring relawan, donantur, dan pegiat gerakan—menyoroti soal Berkah Gamulya yang membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk melakukan pelaporan keuangan.
“Hal itu menjadi bukti bahwa Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y) yang dikoordinatori oleh M. Berkah Gamulya ini sejak awal pelaksanaannya tidak didukung dengan tatakelola keuangan yang baik,” kata Elanto kepada Gugat.id, Jumat (22/7).
“Saya sebagai bagian dari orang yang turut terlibat dari awal aksi solidaritas sudah memberikan usulan dan bahkan juga peringatan terhadap M. Berkah Gamulya untuk melakukan pencatatan secara bersama-sama. Dengan harapan bahwa DUBGP-Y bisa dikontrol oleh beberapa pihak. Tetapi usulan itu tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah dilakukan oleh M. Berkah Gamulya. Sehingga dengan demikian akan menjadi wajar jika pencatatan keuangan tersebut menjadi tidak baku, tidak rapi, terserak, dan baru bisa disusun dengan susah payah ketika publik sudah melakukan desakan menuntut pelaporan,” ujarnya.
Elanto mempersoalkan tentang LPJ yang sangat terlambat. LPJ yang jelas-jelas merupakan kewajiban yang menjadi konsekuensi logis dari setiap program atau kegiatan (yang melibatkan donasi publik).

Sayangnya, LPJ itu baru disusun dengan susah payah dilakukan di akhir periode program tanpa terlebih dahulu dipersiapkan bahan-bahan laporan itu sejak awal.
Ketika tatakelola sebuah program itu direncanakan dengan baik sejak awal, maka tentu saja bahan-bahan yang penting untuk dipersiapkan sebagai bahan LPJ itu, baik ke pihak internal maupun pihak eksternal atau publik, secara bertahap akan bisa disiapkan sebaik-baiknya.
“Jika M. Berkah Gamulya merasa proses tersebut terburu-buru, menuduh kami (penggugat) tidak memiliki niat baik, dll, itu adalah opini pribadinya. Namun saya dan perwakilan relawan, donatur, dan pegiat gerakan tetep berpegang teguh pada prinsip bahwa pertangungjawaban itu adalah sebuah keutamaan yang telah menjadi hal yang lumrah dan wajar untuk dilakukan oleh para pengelola donasi publik,” pungkas Elanto.
Kontributor: abe/gugat.id