Pembuatan dan Peredaran SIM Palsu, Ancaman Hukum dan Cara Membedakannya |

Pembuatan dan Peredaran SIM Palsu, Ancaman Hukum dan Cara Membedakannya

By

Gunungkidul, gugat.id – Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Pembuatan SIM dapat dilakukan di Polres terdekat dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM online karena berisiko mendapatkan SIM palsu.

Baur SIM Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, menyarankan agar masyarakat membuat SIM melalui jalur resmi dan mengetahui cara membedakan SIM asli dan palsu. Salah satunya adalah dengan mengecek nomor SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar, maka SIM tersebut asli.

SIM asli memiliki lambang hologram Polri yang berkilau, berefek warna pelangi, dan memantulkan cahaya. SIM palsu biasanya redup dan tidak memantulkan cahaya,” jelas Aiptu Aris.

Perbedaan lainnya terletak pada latar belakang pas foto. SIM palsu umumnya tidak memiliki lambang Polri atau tulisannya tidak jelas.

Pengemudi yang menggunakan SIM palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026.

Baru-baru ini, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran SIM palsu dan mengamankan delapan tersangka. Sindikat ini telah beroperasi selama satu tahun dan mampu mencetak 10-15 SIM palsu setiap harinya.

Para pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP, atau pasal 264 KUHP, atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, dalam konferensi pers pada Selasa (23/9/2025).

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!