GUGAT.ID (Yogyakarta) -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan Ganja seberat 7 ton di lokasi Agusen, Gayo Lues, Aceh, pemusnahan barang terlarang tersebut hasil dari mengungkap jaringan peredaran ganja nasional jalur Aceh – Medan – Jogja.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial HP di Ngemplak Sleman.
“Dari penangkapan HP ini, dilanjutkan penangkapan terhadap ES di Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. Dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AA di kota yang sama,” ucapnya, (22/8).
Berdasarkan pengakuan tersangka AA, ganja yang dikirim didapatkan dari seseorang berinisial US di Binjai, lanjut Kombes Pol BayuSelanjutnya dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa US memperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
“Dari Pengakuan US, dirinya sejak Januari (2022) hingga bulan Juli setidaknya telah mengirim 30 kg ganja tiap bulannya,” imbuhnya.
Kurang lebih tujuh ton ganja yang ditemukan di ladang seluas 7 hektar tersebut langsung dilakukan pemusnahan.
“Jadi peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar,” Pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
red/sry