Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 3 Pemuda Penyalah Guna Obat Terlarang |

Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 3 Pemuda Penyalah Guna Obat Terlarang

By

Gunungkidul (gugat.id) – Satuan Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan obat -obatan terlarang yang terjadi di daerah Trosari, Salam, Patuk.

Hal itu disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, di ruang lobby Polres Gunungkidul pada hari ini Selasa (21/3/2023).

Tiga pemuda yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Gunungkidul yakni NP alias Gimblik, AA alias Ahong, dan Anjar. Kepada ketiga pemuda tersebut petugas yang melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo “Y”/pil sapi.

“Semula petugas Satresnarkoba Polres Gunungkidul memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunakan obat-obatan berbahaya yang terjadi didaerah Trosari, Salam, Patuk, Gunungkidul. Setelah itu dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023.” tutur Kapolres.

4 butir pil berwarna putih berlogo “Y”/pil sapi yang disimpan Ahong, 168 pil serupa ditemukan pada Gimblik serta 1 strip kemasan obat berwarna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam 1 mg sebanyak 10 butir, 1 strip kemasan obat berwarna silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam 0,5 mg sebanyak 5 butir, 2 buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah tas slempang warna hitam bermerk GJ, dan uang hasil dari penjualan pil sapi dan pil Atarax Alprazolam sebanyak Rp.30.000.

Baca juga: https://www.gugat.id/dpr-ri-pastikan-implementasi-ombudsman-di-diy-berjalan-baik/

“Dari hasil introgasi Gimblik mengaku telah menjual pil sapi sebanyak 5 butir dan 1 butir pil Atarax Alprazolam kepada sdr. ARDI Ahong pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, kemudian menjual pil sapi sebanyak 10 butir pil sapi kepada Anjar pada hari Jumat tanggal 17 februari 2023” imbuh Kapolres.

Dan juga dari ungkap kasus tersebut tim Satnarkoba Polres Gunungkidul juga mengamankan NP warga Trosari, Rt.024/Rw.007, Salam, Patuk, Gunungkidul.

Kepada para pelaku mereka dikenakan Pasal 60 butir 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah dan menambah ketentuan Pasal 197 juga Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UURI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

(red/gn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!