GUGAT.ID – Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan di seturan, Depok, Sleman yang mengakibatkan dua orang mahasiswa meninggal dunia.
Ditrreskrimum Polda DIY, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman, dan Polsek Depok Barat berhasil mengamankan pelaku, YF laki-laki 25 tahun. Pelaku diamankan pada Senin 9 Mei 2022 pukul 15.00 WIB di kawasan Babarsari.
Ditrreskrimum Polda DIY menjelaskan peristiwa yang diawali saat dua korban bersama empat rekannya yang lain mengendarai tiga sepeda motor, berpapasan dengan pelaku dan kelompoknya di perempatan selokan mataram, Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga
- Penganiayaan di Seturan, Dirreskrimum Polda DIY Sudah Dapatkan Titik Terang
- Polda DIY Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Blombongan
Saat terjadi percekcokan itu terjadi kejar mengejar, saling maki, saling lempar. Sampai kemudian terjadi penusukan oleh YF kepada korban DS dan TIP. Dari penusukan itu DS (22) mengalami empat luka dan TIP (28) mendapatkan tiga luka.
“Karena tidak saling mengalah terjadi cek cok, saling memaki, saling tuduh, sehingga kelompok pelaku menantang kelompok korban,” jelas Ditrreskrimum, (10/5).
Setelah mendapatkan laporan, Tim Penyidik Gabungan melakukan olah TKP. kemudian pada jam 09.00 WIB Dirreskrimum dan Tim kembali melakukan olah TKP. Setelah itu Tim penyidik mengumpulkan informasi dari para saksi dan analisis CCTV, titik terang didapatkan.
“Tim melakukan pengejaran yang dilakukan mendapatkan hasil. Tidak sampai 36 jam, pelaku berhasil diamankan,” tegas Ditrreskrimum.
Atas perbuatannya ini, YF dikenakan pasal berlapis, pasal 388 KHUP dengan ancaman 15 Tahun penjara dan lapis subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Redaksi)