GUGAT.ID, (SLEMAN) – Polres Sleman menetapkan sepuluh pelajar dari salah satu SMK di wilayah Yogya sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang korban pada (6/6/2022).
Melalui press conference Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana menjelaskan, kejadian itu berawal saat rombongan pelaku konvoi merayakan kelulusan sekolah dengan membawa senjata tajam sambil mencari genk pelajar di salah satu SMK diwilayah Seyegan.
Saat melintas di jalan Dukuh Pisangan Tridadi, salah pelaku melihat rombongan korban yang berhenti membeli makanan usai mengikuti pawai kelulusan.
Baca Juga
- Biadab, Kakek di Sleman Cabuli Bocah Umur 7 Tahun
- Dua Remaja Bawa Sajam, Diringkus Polres Sleman
- Kapolres Sleman Luncurkan Slogan Baru ” SLEMAN BAIK”
Para pelaku lalu berbalik arah dan langsung melempar pecahan botol kaca kearah korban dan turun dari motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis clurit dan pedang kearah korban yang mengakibatkan korban luka-luka. Usai mengeroyok, para pelaku langsung melarikan diri.
Mengakibatkan, G.S.W dan R.A.F.S mengalami luka sobek pada punggung, A.G.P.B mengalami luka sobek siku tangan kiri dan luka memar pada paha kiri, G.S.A mengalami luka sobek pada punggung dan lecet di tangan kanan.
“Ada sepuluh tersangka berhasil kita diamankan,” jelasnya, (di kutip dari Humas Polres Sleman).
Sepuluh tersangka yaitu AB (17) warga Godean, FA (17) warga Gamping, KN(19) warga Ngaglik, DH (17) warga Wonosobo, HZ (17) warga Turi, PS (17) warga Kretek Bantul, FW (18) warga Ngemplak, DF (18) warga Gamping, KR (18) warga Sleman dan AS (18) warga Condongcatur Sleman.
AKP Rony Prasaan Menambahkan, Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya balas dendam lantaran korban dianggap musuh oleh para pelaku.
“Barang Bukti yanga berhasil kita amakan ada senjata tajam dan 4 kendaraan tersangka yang digunakan dalam kejahatan tersebut,” imbuh AKP Rony.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(red/ggt)